Rabu, 01 Januari 2014

KAMPUNG ADAT PULO


A.      Sejarah Kampung Pulo
            Kampung pulo merupakan suatu perkampungan yang terdapat di dalam pulau di tengah kawasan Situ Cangkuang. Kampung Pulo ini sendiri terletak di Desa Cangkuang, Kampung Cijakar, kecamatan Leles, Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat.
            Menurut cerita rakyat, masyarakat Kampung Pulo dulunya beragama Hindhu, laul Embah Dalem Muhammad singgah di daerah ini karena ia terpaksa mundur karena mengalami kekalahan pada penyerangan terhadap Belanda. Karena kekalahan ini Embah Dalem Arif Muhammad tidak mau kembali ke Mataram karena malu dan takut pada Sultan Agung. Beliau mulai menyebarkan agama Islam pada masyarakat kampong Pulo. Embah Dalem Arif Muhammad beserta kawan-kawannya menetap di daerah Cangkuang yaitu Kampung Pulo. Sampai beliau wafat dan dimakamkan di kampung Pulo. Beliau meninggalkan 6 orang anak wanita dan satu orang pria. Oleh karena itu, dikampung pulo terdapat 6 buah rumah adat yang berjejer saling berhadapan masing- masing 3 buah rumah dikiri dan dikanan ditambah dengan sebuah mesjid. Jumlah dari rumah tersebut tidak boleh ditambah atau dikurangi serta yang berdiam di rumah tersebut tidak boleh lebih dari 6 kepala keluarga. Jika seorang anak sudah dewasa kemudian menikah maka paling lambat 2 minggu setelah itu harus meninggalkan rumah dan harus keluar dari lingkungan keenam rumah tersebut.



B.       Letak Geografis
            Desa Cangkuang terletak kurang lebih pada jarak 2 Km dari ibu kota Kecamatan, yaitu dilalui oleh jalan PUK (Pekerjaan umum Kabupaten), terletak di Kampung Cangkuang. Batas Desa Cangkuang sebagai berikut:
            Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Neglasari Kecamatan Kadungora. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Karang Anyar dan Desa Tambaksari Leuwigoong. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Margaluyu dan Desa Sukarame kecamatan Leles. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Talagasari Kecamatan Kadungora dan Desa Leles Kecamatan Leles.
            Desa Cangkuang terletak diantara kota Bandung dan Garut yang berjarak +-2 km dari kecamatan Leles dan 17 km dari Garut atau 46 km dari Bandung. Kondisi lingkungan di Kawasan ini memiliki kualitas lingkungan yang baik, kebersihan yang cukup terjaga dan juga bentang alam yang baik. Tingkat Visabilitas di kawasan ini digolongkan cukup bebas dengan tingkat kebisingan yang rendah.
C.       Struktur Sosial Kampung Pulo
            Sruktur pemerintahan di daerah kampung pulo pada dasarnya mengikuti tata pemerintaha daerah yang berlaku di wilayah pemerintahan Kab.Garut karena letak geografisnya berada di wilayah pemeritah daerak Kab. Garut. Di kampung pulo terdapat struktur pemerintah seperti RT, RW, Kepala desa, dan camat sebagai Kepala  pemerintahannya kampung pulo juga ikut serta melaksanakan program pemerintah seperti Pemilihan Umum, Program Keluarga berencana dan sebagainya.  Namun, Kampung adat sendiri di kepalai oleh seorang Juru Kunci yang dituakan.

D.      Keadaan Ekonomi Masyarakat Kampung Pulo
            Masyarakat Kampung Adat Pulo berada pada wilayah objek wisata namun pada dasaranya, masyarakat Kampung Adat Pulo mempunyai mata pencaharian dan hidup sebagai petani. Profesi bertani ini merupakan tradisi turun temurun yang ada di kampung pulo. Masyarakat kampung pulo juga pada dasarnya tidak menjual hasil bertani keluar kampung. Mereka beranggapan bahwa dari pada hasil tani mereka di jual ke pihak luar lebih baik diberikan kepada sanak saudara yang membutuhkan.

E.       Sistem kebudayaan Masyarakat Kampung Pulo
            Dalam adat istiadat Kampung Pulo terdapat beberapa ketentuan yang masih berlaku hingga sekarang yaitu :
1.       Dilarang berjiarah pada selasa malam hingga hari rabu, bahkan dulu penduduk sekitar tidak diperkenankan bekerja berat, begitu pula Embah Dalem Arif Muhammad tidak mau menerima tamu karena hari tersebut digunakan untuk mengajarkan agama. Karena menurut kepercayaan bila masyarakat melanggarnya maka timbul mala petaka bagi masyarakat tersebut.
2.       Bentuk atap rumah selamanya harus mamanjang (jolopong)
3.       Tidak boleh memukul Goong besar
4.       Dalam satu rumah tidak boleh ada dua kepala keluarga.
5.       Yang berhak menguasai rumah- rumah adat adalah wanita dan diwariskan pula kepada anak perempuannya. Sedangkan bagi anak laki-laki yang sudah menikah harus meninggalkan kampong tersebut setelah 2 minggu.
6.       Khusus di kampong pulo tidak boleh memelihara ternak besar berkaki empat seperti kambing, kerbau, sapi dan lain-lain.
7.       Setiap tanggal  1 bulan Maullud masyarakat mengadakan tawasulan di suatu tempat untuk syukuran menyambut datangnya bulan Mullud
8.       Tanggal 12 Maullud mengadakan Syukuran besar menyambut lahirnya nabi Muhammad s.a.w.
9.       Setiap tanggal 13-14 bulan Maullud diadakan ritual upacara adat memandikan benda-benda pusaka.


F.        Sistem Kepercayaan/Agama
            Pada mulanya sekitar abad ke-8 masyarakat kampung Pulo menganut agama hindu, hal ini ditandai dengan ditemukannya situs candi cangkuang yang merupakan tempat beribadah umat hindu.  Namun sekitar abad ke-17  Islam masuk melaui Embah Dalem Arif Muhammad yang waktu itu adalah panglima perang dari Mataram yang ditugaskan melawan belanda di Batavia namun gagal. Setelah itu beliau tinggal di Kampung pulo dan menyebarkan agama Islam, dan dan mulai saat itu masyarakat kampung Pulo menganut agama islam sampai sekarang. Meskipun di kampung Pulo terdapat ritual-ritual adat,  namun ritual yang dilakukan tidak banyak bertentangan dengan agama Islam.

G.      Hukum yang berlaku di Kampung Pulo
            Hukum yang berlaku di kampung pulo adalah hukum dzohir yaitu hukum negara dan hukum adat yang bersifat Ghoib. Dalam hukum dzohir contohnya apabila ada yang melakukan tindak kriminal maka pihak berwenang dapat membawa warga kampung pulo untuk diadili. Selain itu juga Hukum adat yang berlaku di daerah kampung pulo. Hukum adat yang berlaku di kampung pulo bersifat ghoib dan akan terjadi dengan sendirinya, jadi ketika seseorang melanggar peraturan yang berada dikampung tersebut maka ia akan menerima ganjarannya. Contohnya, apabila didalam sebuah rumah terdapat 2 kepala keluarga maka dalam rumah itu akan terjadi percekcokan yang besar.

1 komentar: