RANCANGAN PROGRAM BIMBINGAN DAN KONSELING
DI SEKOLAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas UTS Mata Kuliah Manajemen BKI dengan dosen pengampu :
Aep Kusnawan, M.Ag/ Drs. Asep Saepulrohim, M.M.Pd
Oleh
Ema Rahmatika Febriani
1211401027
JURUSAN BIMBINGAN KONSELING ISLAM
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN GUNUNG DJATI
BANDUNG
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kita hidup di dunia ini tak dipungkiri membutuhkan
orang lain. Dalam berinteraksi dengan orang sekitar kita perlu tahu bagaimana
cara bertingkah laku dengan baik sehingga dapat diterima dalam kehidupan sosial
yang lebih luas. Tata krama telah menjadi persyaratan dalam kehidupan
sehari-hari dan menjadi tuntutan masyarakat dimana saja serta dalam kurun waktu
kapan saja.
Berdasarkan hasil observasi dan angket yang telah
dihimpun menunjukkan 75 % siswa SMAN 1 Tasikmalaya yang mengalami masalah dalam
bertingkah laku sehingga tak jarang menimbulkan tidak diterimanya dalam
kehidupan sosial dengan sekitar. Maka dari itu, siswa SMAN 1 Tasikmalaya
diberikan materi tentang “Memantapkan Nilai dan Cara Tingkah Laku yang Dapat
Diterima Dalam Kehidupan Sosial yang Lebih Luas”, sehingga para siswa dapat
bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.
B. Tujuan Program Bimbingan Konseling
1.
Tujuan Umum
Tujuan umum dibuatnya program ini adalah sebagai pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan layanan Bimbingan Konseling, hal ini dilakukan agar
kegiatan yang akan dilaksanakan lebih terencana dan terstruktur.
2.
Tujuan Khusus
a. agar siswa dapat memahami tentang tata krama dan
nilai-nilai sosial yang berlaku dimasyarakat
b. agar siswa dapat bertingkah laku sosial yang positif
dan sesuai dengan tata krama yang ada dalam kehidupan kelompok
sebaya dan diluar kelompok sebaya
c. agar siswa dapat memberikan contoh nilai-nilai sosial
dalam kehidupan kelompok sebaya
C. Dasar Hukum Bimbingan dan Konseling
Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah
merupakan bagian integral dari upaya pendidikan berperan aktif dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui berbagai pelayanan bagi peserta didik
bagi pengembangan potensi mereka seoptimal mungkin.
Pelaksanaan Bimbingan dan konseling di sekolah
dilandasi oleh landasan hukum yang berupa undang-undang dan peraturan. Dengan
adanya landasan hukum ini makin mengokohkan pelaksanaan Bimbingan Konseling di
sekolah.
Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1990 Bab X pasal 27
tentang Sekolah Menengah:
Pasal 27 Ayat (1) Bimbingan merupakan bantuan yang
diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal
lingkungan dan merencanakan masa depan. Ayat (2) Bimbingan diberikan oleh guru
pembimbing.
Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada
siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan
merencanakan masa depan, kalimat tersebut telah secara langsung memuat
pengertian dan tujuan pokok bimbingan dan konseling di sekolah.
UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang
sisdiknas bab 2 pasal 3 :
Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara demogratis serta bertanggung jawab.
D. Sasaran Kegiatan
Layanan informasi ini ditujukan kepada seluruh siswa
kelas X SMAN 1 Tasikmalaya agar
siswa dapat memahami pentingnya Memantapkan nilai dan cara tingkah laku
yang dapat diterima dalam kehidupan sosial yang lebih luas sehingga dapat
bersosialisasi dengan baik.