A.
Sejarah
Kampung Pulo
Kampung pulo merupakan
suatu perkampungan yang terdapat di dalam pulau di tengah kawasan Situ
Cangkuang. Kampung Pulo ini sendiri terletak di Desa Cangkuang, Kampung
Cijakar, kecamatan Leles, Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat.
Menurut cerita rakyat, masyarakat Kampung Pulo dulunya
beragama Hindhu, laul Embah Dalem Muhammad singgah di daerah ini karena ia
terpaksa mundur karena mengalami kekalahan pada penyerangan terhadap Belanda.
Karena kekalahan ini Embah Dalem Arif Muhammad tidak mau kembali ke
Mataram karena malu dan takut pada Sultan Agung. Beliau mulai menyebarkan
agama Islam pada masyarakat kampong Pulo. Embah Dalem Arif Muhammad beserta
kawan-kawannya menetap di daerah Cangkuang yaitu Kampung Pulo. Sampai beliau
wafat dan dimakamkan di kampung Pulo. Beliau meninggalkan 6 orang anak wanita
dan satu orang pria. Oleh karena itu, dikampung pulo terdapat 6 buah rumah
adat yang berjejer saling berhadapan masing- masing 3 buah rumah dikiri
dan dikanan ditambah dengan sebuah mesjid. Jumlah dari rumah tersebut tidak
boleh ditambah atau dikurangi serta yang berdiam di rumah tersebut tidak boleh
lebih dari 6 kepala keluarga. Jika seorang anak sudah dewasa kemudian menikah
maka paling lambat 2 minggu setelah itu harus meninggalkan rumah dan harus
keluar dari lingkungan keenam rumah tersebut.
B.
Letak
Geografis
Desa Cangkuang terletak
kurang lebih pada jarak 2 Km dari ibu kota Kecamatan, yaitu dilalui oleh jalan
PUK (Pekerjaan umum Kabupaten), terletak di Kampung Cangkuang. Batas Desa
Cangkuang sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Neglasari Kecamatan
Kadungora. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Karang Anyar dan Desa
Tambaksari Leuwigoong. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Margaluyu dan
Desa Sukarame kecamatan Leles. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Talagasari
Kecamatan Kadungora dan Desa Leles Kecamatan Leles.
Desa Cangkuang terletak
diantara kota Bandung dan Garut yang berjarak +-2 km dari kecamatan Leles dan
17 km dari Garut atau 46 km dari Bandung. Kondisi lingkungan di Kawasan ini
memiliki kualitas lingkungan yang baik, kebersihan yang cukup terjaga dan juga
bentang alam yang baik. Tingkat Visabilitas di kawasan ini digolongkan cukup
bebas dengan tingkat kebisingan yang rendah.
C.
Struktur
Sosial Kampung Pulo
Sruktur pemerintahan di daerah
kampung pulo pada dasarnya mengikuti tata pemerintaha daerah yang berlaku di
wilayah pemerintahan Kab.Garut karena letak geografisnya berada di wilayah
pemeritah daerak Kab. Garut. Di kampung pulo terdapat struktur pemerintah
seperti RT, RW, Kepala desa, dan camat sebagai Kepala pemerintahannya kampung pulo juga ikut serta
melaksanakan program pemerintah seperti Pemilihan Umum, Program Keluarga
berencana dan sebagainya. Namun, Kampung
adat sendiri di kepalai oleh seorang Juru Kunci yang dituakan.
D.
Keadaan
Ekonomi Masyarakat Kampung Pulo
Masyarakat Kampung Adat Pulo berada
pada wilayah objek wisata namun pada dasaranya, masyarakat Kampung Adat Pulo mempunyai
mata pencaharian dan hidup sebagai petani. Profesi bertani ini merupakan
tradisi turun temurun yang ada di kampung pulo. Masyarakat kampung pulo juga
pada dasarnya tidak menjual hasil bertani keluar kampung. Mereka beranggapan
bahwa dari pada hasil tani mereka di jual ke pihak luar lebih baik diberikan
kepada sanak saudara yang membutuhkan.
E.
Sistem
kebudayaan Masyarakat Kampung Pulo
Dalam adat istiadat Kampung Pulo terdapat beberapa ketentuan yang masih
berlaku hingga sekarang yaitu :
1.
Dilarang berjiarah pada
selasa malam hingga hari rabu, bahkan dulu penduduk sekitar tidak diperkenankan
bekerja berat, begitu pula Embah Dalem Arif Muhammad tidak mau
menerima tamu karena hari tersebut digunakan untuk mengajarkan agama. Karena
menurut kepercayaan bila masyarakat melanggarnya maka
timbul mala petaka bagi masyarakat tersebut.
2.
Bentuk atap rumah
selamanya harus mamanjang (jolopong)
3.
Tidak boleh memukul
Goong besar
4.
Dalam satu rumah tidak
boleh ada dua kepala keluarga.
5.
Yang berhak menguasai
rumah- rumah adat adalah wanita dan diwariskan pula kepada anak perempuannya.
Sedangkan bagi anak laki-laki yang sudah menikah harus meninggalkan kampong tersebut
setelah 2 minggu.
6.
Khusus di kampong pulo
tidak boleh memelihara ternak besar berkaki empat seperti kambing, kerbau, sapi
dan lain-lain.
7.
Setiap tanggal 1 bulan Maullud masyarakat mengadakan
tawasulan di suatu tempat untuk syukuran menyambut datangnya bulan Mullud
8.
Tanggal 12 Maullud
mengadakan Syukuran besar menyambut lahirnya nabi Muhammad s.a.w.
9.
Setiap tanggal 13-14
bulan Maullud diadakan ritual upacara adat memandikan benda-benda pusaka.
F.
Sistem
Kepercayaan/Agama
Pada mulanya sekitar abad ke-8 masyarakat kampung Pulo menganut
agama hindu, hal ini ditandai dengan ditemukannya situs candi cangkuang yang
merupakan tempat beribadah umat hindu. Namun
sekitar abad ke-17 Islam masuk melaui Embah
Dalem Arif Muhammad yang waktu itu adalah panglima perang dari Mataram yang
ditugaskan melawan belanda di Batavia namun gagal. Setelah itu beliau tinggal
di Kampung pulo dan menyebarkan agama Islam, dan dan mulai saat itu masyarakat
kampung Pulo menganut agama islam sampai sekarang. Meskipun di kampung Pulo
terdapat ritual-ritual adat, namun
ritual yang dilakukan tidak banyak bertentangan dengan agama Islam.
G.
Hukum
yang berlaku di Kampung Pulo
Hukum yang berlaku
di kampung pulo adalah hukum dzohir yaitu hukum negara dan hukum adat yang
bersifat Ghoib. Dalam hukum dzohir contohnya apabila ada yang melakukan tindak
kriminal maka pihak berwenang dapat membawa warga kampung pulo untuk diadili. Selain
itu juga Hukum adat yang berlaku di daerah kampung pulo. Hukum adat yang
berlaku di kampung pulo bersifat ghoib dan akan terjadi dengan sendirinya, jadi
ketika seseorang melanggar peraturan yang berada dikampung tersebut maka ia
akan menerima ganjarannya. Contohnya, apabila didalam sebuah rumah terdapat 2
kepala keluarga maka dalam rumah itu akan terjadi percekcokan yang besar.
mantap
BalasHapus